pengertian-pajak

Pengertian Pajak beserta Jenis dan Undang-undangnya Menurut Para Ahli

5/5 - (1 vote)

pengertian-pajak

 

PAJAK, mungkin hampir semua dari kita pernah mendengar kata tersebut, Karna memang kita sebagai warga negara yang baik dan mendungkung kemajuan negara kita wajib membayar pajak. Pajak itu sangat penting mengapa?, Karna dengan kita membayar pajak berarti kita sudah berpartisipasi dalam membangunan negara untuk menjadi negara yang lebih baik lagi.

Buat kamu yang suka belajar rumus rumus soal sebelum ujian, kami sarankan untuk mencoba mengakses situs rumus.co.id untuk latihan belajar disana

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

 
1. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah prestasi yang luar biasa dari pemerintah melalui norma-norma dan dapat didirikan tanpa pencapaian setiap counter individu. Intinya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah atau negara.
 
2. Prof. Dr. PJA Andriani
Dia telah menjadi profesor di College of the University of Amsterdam. Menurut dia, iuran pajak kepada negara atau masyarakat dapat dikenakan gaji wajib dan dibayar sesuai dengan peraturan UU tanpa imbalan langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk pembiayaan pemerintah diperlukan.
3. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Dia mengungkapkan pendapatnya tentang pajak, di mana kontribusi pajak wajib bagi warga negara, baik dalam bentuk uang dan barang yang dikumpulkan oleh pihak berwenang sesuai dengan norma-norma hukum untuk menutup semua biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum masyarakat.
 
4. Cort Vander Linden
Menurut pajak adalah kontribusi terhadap keadaan keuangan publik tidak Mengandalkan layanan khusus dari putusan itu.
5. Prof. Dr. Djajaningrat
Berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban untuk memberikan sebagian besar aset kepada negara karena insiden itu, negara juga bertindak yang memberikan posisi tertentu di mana pungutan itu bukan hukuman, tapi kewajiban di bawah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa ditegakkan. Tujuannya adalah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
 
6. Dr. N.J. Fieldman
Pajak merupakan pencapaian kekuatan unilateral berkuasa sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan dalam ketiadaan counter dan titik untuk menutup semua pengeluaran publik dari negara.
 
7. Leroy Beaulieu
Menyatakan bahwa keringanan pajak baik secara langsung atau tidak, di mana ini dapat ditegakkan oleh pemerintah untuk meninjau rakyat mereka pada waktu itu untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

Jenis-jenis Pajak

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak Negara dan pajak Daerah, Berikut penjabaranya :

1. Pajak Negara

Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
  • Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008

  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009

  • Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

  • Bea Masuk

UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

  • Cukai

UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2. Pajak Daerah

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

  • Pajak Provinsi terdiri atas:
  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan; dan
  • Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Pejak

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Demikian Artikel tentang Pengertian Pajak beserta Jenis dan Undang-undangnya Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat bagi para pembaca situs ini, Terima Kasih 🙂