Hukum Jabat Tangan Setelah Sholat Dalam Islam – Pada kesempatan kali ini Dubes akan membahas tentang jabat tangan. Yang jelas dalam pembahasan ini bagaimana hukum berjabat tangan sebentar setelah shalat dalam Islam. Lihat ulasan di bawah untuk informasi lebih lanjut.
Hukum berjabat tangan setelah sholat dalam Islam
Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.
Jabat tangan setelah sholat dianjurkan dalam Islam karena dapat meningkatkan persaudaraan sesama muslim. Kegiatan ini sama sekali tidak merusak salat karena dilakukan setelah prosesi salat selesai dengan sempurna.
Meski begitu, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum jabat tangan. Pembahasan tentang hal ini masih berpusat pada bid’ah atau tidak tentang berjabat tangan dan sholat. Ini perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menjelaskan jabat tangan termasuk riwayat oleh Al Barra bin ‘Azib:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلَمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَنَّاَََِ
Artinya, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Bukan dua Muslim yang bertemu dan kemudian berjabat tangan, kecuali keduanya diampuni sebelum mereka berpisah. “(Hadits Ibn Majah nomor 3693)
وعن سيدنا يزيد بن أسود ا لله عنه: أنه صلى الصبح صبح النبي صلى الله عليه وسلم وقال:
Yaitu: Diceritakan oleh seorang teman Yazid bin Aswad bahwa dia shalat bersama Rasulallah saat subuh. Usai mendoakan jamaah, dia berdiri menyambut nabi. Kemudian mereka mengoleskannya di wajah mereka, dan demikian pula saya berjabat tangan dengan Nabi dan menyekanya di wajah saya. (H. R. Bukhari, 3360. Hadits).
عَنْ قَلَدَةَ بْنِ دِعَامَةَ الدَّوْسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسْ: أَ كَانَتِ الْمُصَاَِ
Artinya: “Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata: Saya berkata kepada Anas bin Malik apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Nabi? Anas menjawab: Ya (benar).”
Hadits di atas mengacu pada Mushafahah secara umum, yang meliputi Mushafahah setelah shalat dan di luar setelah shalat.
Intinya, mushafahah sebenarnya diresepkan baik setelah shalat maupun di waktu lain. Seperti yang dijelaskan hadits di atas.
Pendapat ilmiah.
Imam al-Thahawi
تُطْلَبُ الْمُصَافَحَةُ فَهِيَ سُنَّةٌ ا الصَّلَاةِ كُلِّهَا وَعِنْدَ كُلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Berjabat tangan setelah shalat adalah sunnah, seperti halnya setiap pertemuan dengan umat Islam lainnya.
Imam Izzuddin bin Abdissalam
Dia berkata:
أَنَّهَا مِنَ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ
Artinya: “Mushafahah setelah shalat) termasuk dalam kategori bid’ah yang diijinkan.”
Sheikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Dia berkata:
أَنَّهَا دَاخِلَةٌ تَحْتَ عُمْوْمِ سُنَّةِ الْمُصَافَحَةِ مُطْلَقًا
Artinya, “Mushafahah setelah sholat mutlak terkandung dalam keumuman hadits tentang mushafahah.”
Imam Muhyidin an-Nawawi
Dia berkata:
أن المصافحة بعد الصلاة ودعاء المسلم لأخيه بأن يتقبل الله صلاته بقوله [تقبل الله]
Artinya, setelah shalat dan shalat, mushafahah adalah untuk saudara-saudara yang beragama Islam agar shalatnya diterima oleh Allah dengan ungkapan (semoga Allah menerima doamu) bahwa ada kebaikan yang besar di dalamnya dan meningkatkan kedekatan (antar sesama). ) dan menjadi teman dekat hati dan menunjukkan persatuan
di antara umat Islam lainnya.
Ini adalah deskripsi kami tentang hukum berjabat tangan setelah sholat dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat dan memberikan wawasan bagi kita semua. Abaikan deskripsi ini jika pembaca merasa tidak nyaman. Terima kasih.
Lihat Juga: https://www.dutadakwah.co.id/bacaan-tawasul-arab-ringkas/